Hasil investigasi, kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada instansi terlapor. Rekomendasi tersebut bersifat korektif dan bertujuan menyelesaikan persoalan pelayanan publik yang diadukan masyarakat.
“Di atas kertas, tugas Ombudsman sangat baik dan mulia. Ombudsman RI mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Namun dalam praktiknya, tidak selalu seindah yang tertulis dalam regulasi,” ungkap Samuel.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa, peran Ombudsman tidak berhenti pada pemberian rekomendasi semata. Lembaga ini juga bertugas memantau pelaksanaan rekomendasi guna memastikan instansi terkait benar-benar menindaklanjuti hasil pemeriksaan.













