“Tanpa pengawasan lanjutan, rekomendasi hanya akan menjadi dokumen administratif. Karena itu, fungsi pemantauan sangat menentukan efektivitas Ombudsman,” katanya.
Tak kalah penting, Ombudsman juga menjalankan fungsi advokasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara sistemik. Melalui kajian, saran kebijakan dan edukasi publik, Ombudsman diharapkan mampu mencegah terjadinya maladministrasi sejak dini.
“Rekomendasi Ombudsman hanya akan efektif jika disusun oleh figur yang menguasai hukum dan memahami struktur birokrasi. Tanpa itu, rekomendasi berpotensi tidak dijalankan secara optimal,” tambahnya.
Samuel menilai, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan publik, peran Ombudsman ke depan akan semakin vital.













