Samuel menjelaskan, salah satu fungsi utama Ombudsman adalah memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga pelayanan yang tidak adil. Setiap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Selain itu, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh instansi pemerintah. Investigasi tersebut dilakukan secara independen, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu.
“Investigasi Ombudsman sering menjadi alat koreksi bagi birokrasi. Ini penting agar aparatur negara menyadari bahwa setiap tindakan dalam pelayanan publik dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.













