Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Desa, baik pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
Diharapkan dapat memberikan wawasan bagi perangkat Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, serta mengawasi penggunaan anggaran dana desa, untuk menciptakan perangkat Desa Sei Rungun yang bebas dari pungutan liar.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009, agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.













