Berdasarkan data per 6 Maret 2026, sebanyak 25.061 SPPG telah menjalani proses pemeriksaan dan inspeksi oleh BGN. Dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah unit ditemukan belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Akibatnya, BGN telah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga kedua kepada beberapa pengelola. Bahkan dalam sejumlah kasus, terdapat SPPG yang langsung dihentikan operasionalnya karena kondisi sarana yang dinilai tidak layak.
“Ketika saya turun langsung ke salah satu lokasi di sebuah provinsi, saya melihat sarana dan prasarananya memang tidak layak. Saat itu juga operasionalnya langsung dihentikan,” ungkap Sony.
Ia menjelaskan bahwa, inspeksi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi sirkulasi udara, suhu ruang produksi, hingga sistem pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam beberapa kasus, fasilitas pengolahan limbah bahkan hanya berupa septic tank, yang dinilai tidak memenuhi standar sanitasi produksi makanan.












