Besarnya partisipasi tersebut, kata Sony, menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di dapur SPPG agar standar keamanan pangan tetap terjaga.
Ia menjelaskan bahwa, pelatihan bagi penjamah makanan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini memastikan bahwa proses produksi makanan dilakukan di tempat yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, serta kelayakan sanitasi.
“Dengan SLHS, kegiatan produksi makanan bergizi dilakukan pada tempat yang sarana dan prasarananya telah terjamin kebersihan serta kesehatannya,” jelasnya.
BGN, lanjut Sony, telah menginstruksikan seluruh KPPG agar secara aktif mengingatkan mitra pengelola SPPG mengenai pentingnya sertifikasi tersebut. Setiap mitra diberikan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak operasional dimulai untuk mendaftarkan dapurnya dalam proses penerbitan SLHS. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, BGN dapat menjatuhkan sanksi hingga penghentian operasional sementara.











