JAKARTA || bedanews.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyinggung Penguatan MPR Melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR RI. Usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut untuk menghapuskan penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b.
Saat ini ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b menempatkan Ketetapan (TAP) MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan di atas undang-undang. Akan tetapi, ketentuan tersebut dibatasi pada bagian Penjelasan, dengan menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku menurut Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.