Dikatakan LaNyalla, setelah MK menolak gugatan DPD RI soal Presidential Threshold, ia mengatakan akan pimpin perjuangan untuk kembalikan kedaulatan negara ini kepada rakyat sebagai pemilik sah.
“Caranya kita harus kembali ke UUD 45 asli, untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara adendum, bukan mengganti total konstitusi seperti UUD 2002 yang isinya 95 persen berbeda dengan UUD 1945,” tegasnya lagi.
Cara yang dilakukan adalah dengan menggerakkan semangat dan menyadarkan pikiran berbagai elemen masyarakat serta para tokoh bangsa mengapa harus kembali ke UUD 1945.
Makanya kata LaNyalla, dia akan terus menemui satu per satu tokoh, baik di lingkungan Lembaga Negara, Ketua Partai, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas. Dia juga membuka diri untuk bertemu semua elemen masyarakat.













