Razaq, perwakilan Mahasiswa Konsemapsa, juga menyatakan hal serupa tentang draft RKUHP yang kontroversial. Dia mencontohkan ada pasal yang berbunyi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan akan dipenjarakan.
“Hal ini tidak logis dan kesesatan berpikir dari pemerintah sendiri,” tukas dia.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah tidak aspiratif lagi bagi rakyat. Hal itu harus didobrak supaya bangsa Indonesia tidak semakin rusak dalam sistem politik, hukum dan ekonomi. (Red).
Page 6 of 6













