Keduanya, sudah ada keputusan baik dari pengadilan maupun Dinas Catatan sipil bahwa itu proses perubahan itu sudah lengkap secara prosedural. Terakhir kita mendengar pihak yang melakukan penggugatan ini, tidak melakukan gugata secara hukum artinya dia, tidak memperkarakan secara hukum, baik lembaga KPU, Dinas catatan sipil termasuik pengadilan yang memutuskan penetapan itu tidak di gugat.
“Kita minta data penunjuang untuk itu, sebelum itu dianggap klir, kami belum bisa membuat langkah keputusan apa nya , kami masih menunggu data yang akan kami terima,“ ujar Hasbullah.
Sementara dua kasus terakhir Kasus Dadang Supriatna (FPGolkar) yang membuat surat rekomendasi untuk meloloskan pada PPDB SMK dan Rahmat Hidayat Djati (Ketua Komisi II/FPKB) Insiden pemukulan karyawan hotel Le Eminence Pacet yang telah diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis.












