“Dua kasus delik aduan secara resmi dua tidak ada aduan. Setiap kasus kita harus ada laporan kepada pimpinan dewan,” sebutnya.
Lebih jauh di ungkapkannya, Kasus pertama laporan pemukulan supir oleh anggota Dewan, kita pangil semua pihak, supir, pelaku dan pelapor.
“Dan saya minta mereka menyelesaikan secara kekeluargaan, apabila itu tidak selesai secara kekeluargaan maka kami akan tindak lanjuti secara kelembagaan, dan alhamdulilah sebelum kami turun ke tahap kedua itu sudah klir secara kekeluargaan. Dan kami tetap membuat laporan kepada pimpinan. Dan sanksi yang diberika pada saat itu kita menegur secara lisan,” sebutnya.
Kasus kedua berupa laporan pemalsuan akte kelahiran oleh Reynaldi (FP Golkar). Itu ternyata, proses lampau, pada proses pencalegan dulu. Dan itu setelah kita lihat pada saat itu tidak pernah dapat sanggahan terhadap usia, KPU pada saat masa DCT tidak ada yang komplain terhadap masalah ini.