Sedangkan program Kartu Anak Jakarta (KAJ) diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Program ini memberikan susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak. [*]
Page 5 of 5













