Lebih jauh Hondo menegaskan, berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pemerintah daerah wajib memelihara lingkungan wilayahnya.
“Jangankan menanam pohon, yang ada malah ditebang. Kewajiban Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan hutan kota 30 persen juga tidak dipenuhi. Faktanya, baru 13 persen. Ini parah pemkot tidak memiliki tanggungjawab moral,” pungkasnya.

Sejumlah warga yang sudah tinggal puluhan tahun, ataupun yang baru, mengungkapkan keprihatinan yang sama. Selain pohon besar seperti mahoni dan jati ada juga pohon jenis lainya yang tergolong masih baru ditanam, juga ikut ditebang, ukurannya bervariasi.
Selain merusak lingkungan, mereka juga menghawatirkan manipulasi keuangan dari hasil penebangan pohon yang seharusnya masuk kas daerah.











