Jakarta – bedanews.com – Dua dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) baru-baru ini menerima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, yaitu Prof. Dr. Tria Astika EP, M.KM dalam bidang Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat dan Prof. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH, dalam bidang Ilmu Hukum.
Keterangan pers yang diterima dari Humas UMJ, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik dua dosen UMJ itu secara resmi diserahkan oleh Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah III, Dr. Lukman, S.T, M.Hum di Ruang Ki Hajar Dewantoro, Gedung LLDIKTI III pada 6 Juni 2023.
Kedua dosen UMJ itu, merupakan guru besar berusia muda. Terlebih Ibnu Sina yang saat ini baru menginjak usia 33 tahun, dan menjadikannya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum termuda se-Indonesia. Prestasi dosen muda UMJ tersebut diapresiasi oleh LLDIKTI Wilayah III.