• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Juni 6, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Berantas Narkoba, Polda Kalteng Ungkap 215 Kasus

Berantas Narkoba, Polda Kalteng Ungkap 215 Kasus

angel angel by angel angel
7 April 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Palangka Raya – bedanews.com – Sebagai bukti konsistensi Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 215 kasus dengan 251 orang tersangka pada periode bulan Januari hingga maret tahun 2023.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H, M.H didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K, M.H saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat di Depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (05/04/2023).

Dalam kegiatan hari ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng serta Pengadilan Negeri Palangkaraya.

BeritaTerkait

Bakamla RI dan UNODC Gelar Latihan VBSS Training Course Tahun 2023

6 Juni 2023

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

5 Juni 2023

Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas menyampaikan bahwa, dari 215 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, Hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 528,06 gram shabu yang berasal dari Tujuh (7) kasus dengan delapan (8) orang tersangka yang berhasil diungkap pada bulan Febuari sampai dengan Maret 2023.

Adapun dari 7 kasus tersebut, merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari dua wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 53,28 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 474,78gram.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 528,06 gram Shabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tutupnya. (Sut).

Previous Post

Stabilisasi Harga Pangan, Ketua DPD RI Ingatkan Validasi Data Agar Bansos Ramadhan Tepat Sasaran

Next Post

Yudi Cahyadi Jadi Narasumber di Acara Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Related Posts

TNI-POLRI

Bakamla RI dan UNODC Gelar Latihan VBSS Training Course Tahun 2023

6 Juni 2023
TNI-POLRI

59 Pati TNI Resmi Menyandang Pangkat Baru

5 Juni 2023
TNI-POLRI

Kapok Sahli Pangdam IV/Dip Pimpin Taklimat Awal Pengawasan Post Audit Itjenad TA. 2023

5 Juni 2023
TNI-POLRI

Kasdam IV/Dip Dampingi Danpusterad, Meninjau TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0735/Surakarta

5 Juni 2023
TNI-POLRI

Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Singapore Police Coast Guard

5 Juni 2023
TNI-POLRI

Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Gotong Royong di Perbatasan

5 Juni 2023
Next Post

Yudi Cahyadi Jadi Narasumber di Acara Kajian Lingkungan Hidup Strategis

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In