Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Jabar memberikan catatan dan pertanyaan terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut.
Di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, lanjut Jajang, raperda yang disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam rancangan peraturan daerah itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di raperda tersebut. @ herz













