JAKARTA || Bedanews.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa (10/12/2024).
Kuasa hukum meminta Pilwalkot Kota Medan diulang dengan banyak pemilih memberikan suara karena banjir yang melanda Kota Medan.
Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios, S.H, M.H di gedung MKRI di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
“Pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 wib kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib,” jelas Rion Arios melalui keterangannya kepada wartawan ketika ditemui di MK, Rabu (11/12/2024).