Rion menambahkan, secara resmi permohonan diterima MK, Selasa (10/13/2024), dengan ditandai dengan surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai nomor urut paslon bernomor 2, nomor akta pengajuan yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi juga nomor 222,” tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
Tim kuasa hukum Berani dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang bersama 7 orang advokat lainnya telah menyerahkan alat bukti ke panitera Mahkamah Konstitusi, dalam waktu dekat tim akan menerima agenda atau jadwal sidang MK.
“Mohon dukungan dan do’a agar sidang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keputusan terbaik, sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan pilkada yang sempat terganggu akibat bencana banjir di Kota Medan,” kata Rion sembari berharap semua warga Medan mendukung.













