Belum juga seratus hari umur Pemerintahan Prabowo-Gibran, bertubi-tubi kritik dan protes, misalnya dalam kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disesuaikan secara bertahap. Mulai April 2022, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%. Kerap kali muncul suara-suara sumbang yang menghakimi pemerintah tak pro-rakyat, padahal yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih adalah perintah Undang-Undang yang dibuat tahun 2021 yang harus dijalankan sesuai sumpah jabatan saat dilantik.
Sangat banyak perluasan besaran manfaat dan penambahan jumlah penerima manfaat dari kenaikan 1% PPN tersebut, dari sekitar 70an triliun rupiah yang didapat akan kembali lagi ke berbagai layanan yang langsung didapatkan masyarakat khususnya bagian terbesar yakni kalangan menengah ke bawah. Jutaan pelajar akan mendapatkan makan bergizi mulai 6 Januari 2025 sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan gizi guna mempersiapkan generasi muda yang cerdas dan sehat yang akan menjalankan bangsa dan negara di kemudian hari, pembangunan dan perbaikan ribuan sekolah hingga pelosok guna memajukan dunia pendidikan dianggarkan 17 triliun rupiah, untuk kesejahteraan guru dan para pengajar sebagai garda terdepan kemajuan bangsa dialokasikan 81 triliun rupiah, untuk peningkatan kesehatan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan kesehatan dalam mengantisipasi penyakit kronis seperti TBC dll lebih dari 3 triliun rupiah juga digelontorkan, anggaran 15 triliun rupiah untuk pencetakan sawah dan perbaikan irigasi agar negara kita swasembada pangan, serta masih banyak lainnya.













