BANDUNG, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi Kota Bandung, mengadukan persoalan yang mereka hadapi sejak 2011 kepada Komisi I DPRD Kota Bandung. Pimpinan dan Anggota P3RS Sarijadi pun diterima Komisi I, di Ruang Rapat Komisi I, Jumat, 9 Januari 2026.
Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua I Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Sdiputro, S.ST., M.T., Anggota Komisi IAhmad Rahmat Purnama, A.Md., Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., serta Dudy Himawan, S.H.
Rapat itu juga menghadirkan sejumlah pihak terkait mulai dari PT Perumnas Perwakilan Bandung, ATR/BPN, ATR/BPN, Dinas Ciptabintar, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Kepada Komisi I, P3SRS memohon bantuan untuk memfasilitasi koordinasi lintas instansi dan unit kerja terkait sertifikat laik fungsi dan perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Satuan Rumah Susun Sarijadi Kota Bandung.













