• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Belanja dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diamankan Polisi Bogor Kota

Belanja dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Diamankan Polisi Bogor Kota

angel angel by angel angel
20 Januari 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kota Bogor – bedanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jabar mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28).

KR diamankan dirumahnya, Kampung Pancasan Baru Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (17 Januari 2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.

BeritaTerkait

Profil Ical Syamsudin (Calon Anggota DPRD I DKI Jakarta Pusat)

28 Januari 2023

Satgas Yonif 143/TWEJ Gandeng Apkowil Yakinkan Oksibil Aman dan Kondusif

28 Januari 2023

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jum’at (20/1/2023).

“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya,” imbuhnya.

Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.

“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (Red).

Previous Post

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Bogor Kota Geber Operasi Malam

Next Post

“Jum’at Curhat” Polres Demak, Warga Bakalrejo Keluhkan Jalan Rusak

Related Posts

TNI-POLRI

Profil Ical Syamsudin (Calon Anggota DPRD I DKI Jakarta Pusat)

28 Januari 2023
TNI-POLRI

Satgas Yonif 143/TWEJ Gandeng Apkowil Yakinkan Oksibil Aman dan Kondusif

28 Januari 2023
TNI-POLRI

Serap Aspirasi Masyarakat Wakapolda Sulteng dan Kapolresta Palu Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

28 Januari 2023
TNI-POLRI

Sikapi Isu Penculikan Anak, Kapolrestro Kota Tangerang Himbau Ini ke Masyarakat

27 Januari 2023
TNI-POLRI

Kepala Bakamla RI Sampaikan Refleksi, Penekanan dan Arah Kebijakan di Rapim 2023

27 Januari 2023
TNI-POLRI

Danlantamal IX Dukung Kegiatan Olahraga Bersama Demi Wujudkan Sinergitas TNI-Polri dan Pemda di Seluruh Wilayah Ambon

27 Januari 2023
Next Post

"Jum'at Curhat" Polres Demak, Warga Bakalrejo Keluhkan Jalan Rusak

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In