Dalam situasi tersebut, Hollande memutuskan menaikkan PPN dari 19,6% menjadi 20% untuk kategori umum, mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Namun, kebijakan tersebut tidak diterima begitu saja. Pada November 2013, gelombang protes melanda Paris dan berbagai kota besar di Prancis. Serikat buruh seperti CGT dan FO memimpin demonstrasi, mengkritik kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil.
Di sisi lain, kenaikan PPN memicu inflasi. Harga barang dan jasa meningkat, sementara daya beli masyarakat menurun. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, kebijakan ini menjadi pukulan telak, terutama ketika tingkat pengangguran sudah berada di angka 10,3%.
Kini, Indonesia menghadapi dilema serupa. Di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, rencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% menjadi sorotan tajam ditengah Idonesia menghadapi sejumlah tantangan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang stagnan, utang luar negeri yang meningkat, serta dampak pandemi yang masih terasa menjadi beban berat. Pemerintahan Jokowi sebelumnya telah mewarisi banyak persoalan, defisit anggaran yang besar akibat pembiayaan infrastruktur masif, sementara pendapatan negara belum mampu mengejar laju belanja negara.










