Penulis: Agusto Sulistio (AstabratA Institute)
JAKARTA || Bedanews.com – Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering menjadi solusi cepat untuk menambah pendapatan negara, terutama di tengah krisis ekonomi. Namun, pengalaman Prancis di bawah Francois Hollande menunjukkan bahwa langkah ini dapat menjadi pedang bermata dua, memperbaiki anggaran negara di satu sisi, tetapi merusak stabilitas sosial dan politik di sisi lain.
Pada tahun 2012, Prancis menghadapi titik kritis dalam sejarah ekonominya. Francois Hollande, presiden dari Partai Sosialis yang baru terpilih, mengambil alih tampuk kekuasaan dengan janji besar, memperbaiki defisit anggaran yang membengkak dan mengembalikan kestabilan ekonomi negara. Namun, langkah awal kepemimpinannya justru menuai kontroversi besar. Di tengah protes masyarakat dan ekonomi yang lesu, Hollande memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Prancis saat itu sedang bergulat dengan krisis ekonomi yang diwarisi dari pemerintahan Nicolas Sarkozy. Defisit anggaran 4,8% dari PDB, jauh melampaui batas aman Uni Eropa sebesar 3%. Tak hanya itu, utang nasional hampir menyentuh 90% dari PDB, memaksa pemerintah mencari cara untuk menambah pemasukan negara.












