Karena itu pihaknya mendukung penuh, kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. terlebih dengan kembali tercatatnya dua daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya.
Menurut Viman, kebijakan larangan mudik kali ini ada beberapa kebijakan bertahap yang perlu di pahami oleh masyarakat. Meliputi masa pra-pengetatan mudik yang berlangsung dari 22 April – 5 Mei, masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei, dan pasca masa pengetatan mudik 18 – 24 Mei.
“Kebijakan bertahap itu bagus, saya atas nama DPRD mendukung program (larangan mudik) oleh pemerintah tersebut” kata Viman@herz.ad













