Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter L yang telah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor operasional yang dipake pelaku. “Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).
Page 3 of 3











