BANDUNG. BEDAnews.com – Proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KAI, terhadap warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal yang menjadi korban penggusuran jadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi I Bedi Budiman menilai proses eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI, dari pengakuan warga yang menjadi korban, menurutnya proses itu menyalahi aturan.
“Yang pertama setelah mendengar dari para warga kronologis, saya menyoroti PT KAI dari proses eksekusi. Saya menyesalkan rentang waktu yang pendek, kedua, proses pengadilan berlangsung harusnya dihormati, saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta yang keempat masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita di perlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka,” katanya, saat menerima langsung keluhan para warga yang jadi korban penggusuran. di Gedung DPRD Jabar Jalan diponegoro 27 Bandung Selasa (23/11/2021).