Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ, yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jum’at (28/2).
Di lokasi pabrik CV ZAJ, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan produksi rokok ilegaldalam skala besar. Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin.
Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok. Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.