Salah satunya adalah, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada 2 Mei hingga Juli 2020 ini.
“Ini menjadi kesempatan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda pajak,” sebut Kaspinor. (Tatang/SUT)
Page 3 of 3












