“Contohnya kasus DNA Pro yang memakan waktu sangat panjang, kasihan dengan korban. Jadi hal itu yang menjadi dasar pertimbangan bahwa RJ adalah jalan terbaik. Pidana adalah jalan terakhir. Adanya RJ jadi lebih efisien. Polri pun setuju adanya RJ. Sehingga para korban bisa mendapatkan haknya yang selama ini berjuang dapat memperoleh haknya dengan cepat,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Ferry Yuli Irawan mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus robot trading Net89.
“Kami semua para pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menangkap para tersangka dan menyita aset kasus Net89,” ucap advokat dari ‘Sentral & Partner Law’.
Herry Yap, kuasa hukum salah satu pihak terlapor juga mengapresiasi adanya niatan baik pihak pelapor untuk membuka jalan damai melalui RJ.