PURWAKARTA, BEDAnews – Pemusnahan barang bukti rokok illegal (tanpa cukai) dari Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan rincian sebanyak 73.440 puluh tiga ribu empat ratus empat puluh batang sigaret merek ST PREMIUM: 3.600 (tiga ribu enam ratus) batang sigaret merek ESYC PREMIUM, 92.000 (sembilan puluh dua ribu batang sigaret merk M sebanyak 59.800 [lima puluh sembilan ribu delapan ratus) batang sigaret merk JUST barang bukti perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin ANAN SUYANTO (Aim) atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Phd Sus/2023/PN Pak, tanggal 28/12/2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Rohayatie, Rabu (17/1/2024).
Pemusnahan tersebut disaksikan seluruh kasie dan jajaran Kejaksaan, Asisten daerah perwakilan PJ.Bupati, para Kepala Dinas, TNI, Polri dan Unsur Bea Cukai terkait













