
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk membangun daerah. Dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo, maka akan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan yang dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas.
“PBB itu merupakan kewajiban yang akan membantu dan mendukung pembangunan. Jadi sebagai warga negara yang baik, maka diharapkan bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Karena banyak masyarakat yang menunda-nunda membayar PBB hingga jatuh tempo, maka ada salah satu daerah di Jawa Barat yang angka kontribusi PBB baru mencapai 28%. Kondisi ini, tentunya harus diantisipasi supaya pembayara PBB bisa terus meningkat.
“Angka 28% hingga bulan ini, tentunya bukan angka yang menggembirakan. Karena itu, bank bjb terus menggelorakan untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo,” terangnya.













