Keberadaan E-Tax ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk membayar PBB tanpa menunggu jatuh tempo. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui seluruh channel bank bjb antara lain Teller, ATM, dan EDC, melakukan pembayaran PBB melalui bank bjb tentunya memiliki kelebihan yaitu tidak ada pungutan biaya tambahan adminsitrasi.
Pembayaran juga dapat dilakukan di channel layanan yang sudah bekerjasama dengan bank bjb dan Pemerintah Daerah setempat melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia dan 796 agen Laku Pandai yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat di Jawa Barat dan Banten untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kebiasaan menunda-nunda membayar pajak harus ditinggalkan,” ujar Direktur Operasional bank bjb, Tedi Setiawan.













