Infrastruktur ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga penting untuk distribusi logistik, pariwisata bahari, hingga layanan darurat kesehatan.
Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menegaskan pentingnya memperjelas posisi pemerintah daerah dalam mendukung layanan penerbangan.
“Dukungan daerah sangat krusial, mulai dari akses jalan menuju bandara, moda angkutan penunjang, tata ruang, hingga menjaga keamanan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP),” ujarnya , melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (12/9/2025).
Sejalan dengan hal itu, saat ini Kemendagri tengah menyiapkan revisi UU 23/2014 untuk memperkuat peran pemda.
“Selama ini kewenangan penerbangan ada di pusat, tapi daerah tetap punya peran besar dalam aspek pendukung. Revisi UU ini diharapkan bisa mempertegas sinergi antara pusat dan daerah,” kata Suprayitno.












