“Ada beberapa rangkaian proses. Pertama rencana umum pengadaan. Kedua pihak perangkat daerah yang akan ajukan menyusun persyaratan dan rencana kontrak. Di situ juga ada proses review mengenai ruang lingkup juga penetapan APBD menjadi pengaruh,” jelasnya. (Alief)
Page 3 of 3













