HALMAHERA, BEDAnews.com – Pos 6 Kao SSK 1 Satgas Batalyon Infanteri 734/Satria Nusa Samudra (Yonif 734 / SNS) menghentikan kendaraan bermotor Supra X yang di kendarai Risno Jawali (26 th), karena kedapatan membawa tas kecil bermotifkan lambang bendera bintang kejora (Lambang OPM), Sabtu (31/8/2019).
Danpos Kao. Sertu Johanis F.S., menyebutkan pihaknya menghentikan warga Desa Kusu, kecamatan Kao kabupaten Halmahera Utara tersebut karena lambang bendera OPM dilarang keras berkibar di bumi pertiwi Indonesia.
Berdasarkan laporan Danpos Kao, selanjutnya Dansatgas 734 / SNS, Letkol Inf Edwin Charles memerintahkan anggota di Pos Kao untuk berkoordinasi dengan Polsek Kao agar masalah ini bisa di dalami oleh pihak kepolisian,
“Kami perintahkan anggota di Pos Kao untuk berkoordinasi dengan Polsek Kao agar masalah ini bisa di dalami oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku agar kedepannya tidak ada warga yang tidak mencintai NKRI,” ujar Edwin Charles.













