Lembaga SWF ditujukan untuk mencari modal bukan dana pinjaman. Dana yang masuk ditargetkan dapat menjadi dana abadi yang konon diharapkan bisa berdampak positif bagi pembangunan negara. Untuk itu dibutuhkan profesionalisme yang tinggi disertai dengan pengaturan pemerintah dan SWF itu sendiri dalam mengelola dana para investor yang telah berinvestasi.
Diluar segala niat baik yang mereka ungkapkan, apa yang dilakukan melalui lembaga investasi di atas tidak lebih merupakan sebuah intervensi yang dilakukan oleh institusi asing untuk menanamkan kepentingannya di negeri ini. Inilah buah dari diterapkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu, karena dengan undang-undang ini semakin memberi peluang bagi para investor asing agar bisa bermain menanamkan modalnya di berbagai sektor yang ditawarkan, masyarakat pun dibungkam dengan dalih bisa membantu meningkatkan lapangan pekerjaan.