BANDUNG, BEDAnews.com – Pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan.
Dalam hal ini, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris. Demikian disampaikan Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari, Selasa (16/3/2021).
Menurut Bambang, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemic Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
โKita hanya mememnuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,โ ujar Bambang.
Seperti belakangan ini terimformasikan perihal masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protocol kesehatan, dan 153 diantaranya telah dipindahkan.