Aturan dan implementasi terkait pembatasan sampah plastik di Bandung meliputi:
1. Kewajiban ASN: Aturan Bupati Bandung menginstruksikan pegawai pemerintah dan desa wajib membawa tumbler. Fasilitas tapping water (air siap minum) disediakan di kantor-kantor pemerintahan.
2. Aturan di Kota Bandung: Peraturan Daerah Kota Bandung telah menetapkan pengurangan kantong dan kemasan plastik sekali pakai. Wali Kota juga mengeluarkan surat edaran penanganan sampah agar setiap instansi dan warga membatasi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Demikian juga dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung sudah memberikan imbauan agar pada setiap pertemuan, baik itu Rapat Komisi, Rapat Fraksi, Banmus, Banggar, Paripurna, dan kegiatan lainnya, diharuskan untuk kebutuhan minum bisa membawa tumbler.













