Selanjutnya ia memaparkan, untuk memberikan arahan yang jelas bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan RPJMD-P tahun 2021-2026 tersebut, maka ditetapkan beberapa kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
a. Seluruh Perangkat Daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung bersama segenap masyarakat dan dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD-P dengan sebaik-baiknya;
b. Penjabaran lebih lanjut RPJMD-P Tahun 2021-2026 untuk setiap tahunnya disusun melalui RKPD Kabupaten Bandung yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Bapperida;
c. Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra-P) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahun;
d. Perangkat Daerah berkewajiban menjamin konsistensi antara substansi dalam RPJMD-P dengan substansi dalam Renstra-P Perangkat Daerah;
e. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD-P, Bapperida berkewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD-P ke dalam Renstra-P Perangkat Daerah.