Kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2019 lalu menyebut 1 persen orang terkaya di Indonesia mengusai 50 persen aset nasional.
Sementara itu, hingga akhir 2019, jumlah rakyat miskin dengan ukuran pengeluaran Rp 16 ribu per hari masih berjumlah 24,79 juta orang atau 9,22 persen. Kalau ukurannya dinaikkan berdasarkan standar keterpenuhan hak dasar, maka jumlah orang miskin bisa melebihi separuh penduduk Negeri ini.
Ketimpangan dan kemiskinan lahir dari rahim yang sama: sistem ekonomi dan politik yang menyebabkan kekayaan dan sumber daya tidak terdistribusi secara adil. Di satu sisi, segelintir orang atau kaum 1 persen menguasai sumber daya. Disisi lain, orang banyak atau kaum 99 persen berebut potongan kecil dari kue ekonomi.













