Akibatnya, banyak warga Negara yang kesulitan mengakses kebutuhan dasarnya, terutama pangan, air bersih, sandang, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Kemudian, dalam persoalan ekonomi, tambah Jabo, pengorganisasian ekonomi seharusnya tak hanya membuka ruang yang lapang bagi setiap warga Negara untuk berusaha dan bekerja, tetapi juga memastikan kemakmuran bisa terbagi bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Setidaknya, begitulah kehendak mulia para Pendiri Bangsa kita, seperti termaktub dalam UUD 1945: mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.Sayang sekali, pendekatan ekonomi yang mengedepankan persaingan bebas, yang menempatkan pelipatgandaan keuntungan (profit) di atas manusia dan alam, telah menginterupsi cita-cita tersebut.Kita tak memunggungi perlunya investasi dan ekonomi pasar,” tambahnya.
Namun, keduanya harus diatur agar selaras dengan cita-cita kesejahteraan sosial. No one must be left behind!













