KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sesuai Undang Undang nomor 17 tahun 2014, DPRD Kabupaten Bandung/Kota memiliki 3 fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut, dikatakan Dedi Saeful Rohman, saat Reses Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bandung tahun 2022, di GOR Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek, Rabu kemarin, 28 Juli 2022, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menambahkan, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.













