Sementara Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. “Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” katanya melalui telepon, Sabtu 30 Juli 2022.
Pada kegiatan reses tersebut, Dedi menerima aspirasi dari masyarakat mengenai keluhan Infrastruktu jalan rusak dan berlubang, banjir dari Sungai Cikeruh, Rutilahu, Carik Desa, pembangunan Pos Yandu yang terkendala tanah hibah. Termasuk masalah perekonomian masyarakat pasca pandemi covid 19 yang merosot.
Ia mengakui tidak bisa memberikan keputusan atau kebijakan selain mencatat semua aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk dibahas dan dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti.













