Yang kedua, menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan atas apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 (lima) orang tekait perkara Gregorius Ronald Tanur.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian TIM Pemeriksa BAWAS MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI.
Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor dengah hasil antara lain:












