1. Sdr. R dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun,
2. Sdr. D dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”,
3. Sdr. RA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”,
4. Sdr. Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”,
5. Sdr. UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.












