Jakarta – bedanews.com – Otonomi Khusus atau Otsus adalah keistimewaan yang diberikan kepada dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat untuk mengatur urusan di dalam daerah menurut prakasa sendiri sesuai dengan hak dasar dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Kebijakan Otsus pada dasarnya bermanfaat dan menunjang kebijakan nasional dalam mewujudkan keadilan dan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.
Selain itu, adanya Otsus diharapkan dapat mensetarakan Papua dengan provinsi lain di Indonesia.
Kepala Suku Kimyak Kaptiau, Kab.Sarmi, Papua, Lasarus Kimyak mengatakan bahwa, Otsus telah membawa hasil yang positif baik dalam infrastruktur pembangunan dan manfaatnya sudah terlihat secara nyata.













