Jakarta – Bedanesw.com, AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengajak masyarakat untuk memahami sepenuhnya profesi Arsitek di Indonesia maupun di Luar negeri. Di Indonesia, Praktik Arsitek dilindungi Undang-undang untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan terjamin aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan. Praktik oleh Arsitek gadungan atau ilegal karena kompetensinya belum teruji, perlu diminimalkan agar kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik.
Agar terjamin keahlian profesinya, Pastikan Arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek atau SRTA, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia melalui uji Kompetensi sesuai standar keahlian arsitek.
“Kalau untuk bangunan sedehana yang tidak beresiko bagi nyawa penghuni nya sih tidak masalah yah, tapi kalau untuk bangunan-bangunan rumah tinggal yg besar dan publik seperti Rumah Sakit, Kantor Polisi, Pertokoan dan Lain-lain itu wajib menggunakan Arsitek yang terjamin keahliannya,” Katanya.