Sementara itu, Ar Zakie Muttaqien. Sekjen Ikatan Arsitek Indonesia juga mengatakan hal yang sama, Arsitek dan Masyarakat dilindungi Undang-undang baik karya dan hubungan kerja layanan Arsiteknya. “Sejak diundangkan UU Cipta Kerja dan PP turunannya, dimana UU Arsitek dan PP 15/2021 telah mengamanahkan dibentuknya Dewan Arsitek yang salah satu tugasnya meregistrasi Arsitek dengan dokumen STRA Ini wajib bagi setiap Arsitek.” Katanya.
Namun demikian, Lanjutnya, STRA baru daapt digunakan untuj praktek arsitek, perizinan bangunan gedung dan pelelangan, sedangkan untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha, penanggung jawab arsitek disyaratkan memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) sesuai amanah UU Jakon dan PP 14/2021.
Sedangkan, Ar. Ketut Rana Wiarcha. IAI Ketua Indonesia Monitoring Comitee yang dilantik langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi kementrian PUPR, juga menyoroti hal yang sama bagi arsitek asing, “Maraknya Arsitek Asing yang bekerja mencari proyek di Indonesia Guna melindungi Masyarakat dan Arsitek. Pemerintah bersama Dewan Arsitek sesuai kesepakatan negara-negara Asean membentuk Indonesia Monitering Comitee, guna mencatat dan mengawasi pergerakan Arsitek antar negara di Asean.” Tutupnya.













