Dalam tanggapannya, Ditjen Perikanan Taiwan menyatakan, Perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dan mereka menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat serta akan menindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Terkait adanya dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, Ditjen Perikanan Taiwan akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik serta akan menanganinya sesuai dengan hukum dan tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.
Menyikapi laporan investigasi dalam konferensi pers tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran, Ditjen Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada 10 Desember ini.













