Di sisi lain, pemilik kapal, selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.
Mengenai laporan soal tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya tak selayaknya serta penahanan dokumen, Ditjen Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada 2022 yang mewajibkan pemilik kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh dan pembayarannya tak bisa dilakukan melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).
Dalam kaitan itu, Greenpeace mengadakan konferensi pers pada 12 Desember 2024, meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.













